Pelantikan PPATS di Kalisat, Upaya Perkuat Layanan dan Kepastian Hukum Pertanahan di Jember

Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan administrasi pertanahan melalui pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kamis (23/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., QRMP. Dalam prosesi tersebut, Nuryadi, S.STP., M.M. resmi dilantik sebagai PPATS untuk wilayah kerja Kecamatan Kalisat. Pelantikan ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kalisat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa peran PPATS sangat strategis sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di tingkat kecamatan. Keberadaan PPATS diharapkan mampu membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertipikasi tanah secara tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pelantikan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah sekaligus menekan potensi sengketa pertanahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan tanahnya.

PPATS yang baru dilantik juga diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Kepatuhan terhadap kode etik jabatan menjadi hal penting guna memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan terpercaya.

Acara yang digelar di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat serta sesi dokumentasi bersama. Dengan hadirnya PPATS definitif di Kecamatan Kalisat, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, sekaligus memastikan setiap proses hukum terkait tanah tercatat secara sah, tertib, dan akuntabel.

Baca juga  Pemdes Sidomukti Gandeng PMI Jember Gelar Donor Darah
Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini