close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 4, 2026

Perhutani Bondowoso Verifikasi Kawasan Hutan RPH Kendit, Dugaan Deforestasi Tidak Terkonfirmasi

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan bersama pemangku kepentingan terkait telah melaksanakan verifikasi lapangan atas adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di Petak 49A-1 RPH Kendit, BKPH Panarukan.

Kegiatan verifikasi lapangan dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi. Tujuan pelaksanaan verifikasi adalah untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan serta memastikan kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, klarifikasi teknis, serta dialog dengan masyarakat setempat, disimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi perubahan fungsi kawasan hutan secara permanen. Aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan berbasis wanatani (agroforestri) melalui pengkayaan tanaman kehutanan dengan jenis tanaman buah-buahan, yang pada prinsipnya masih sejalan dengan fungsi kawasan hutan.

Sehubungan dengan adanya dinamika di lapangan, Perhutani KPH Bondowoso telah melakukan langkah-langkah penanganan secara bertahap dan terukur. Kegiatan diawali dengan adanya permohonan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dari Pemerintah Desa Tambak Ukir tertanggal 24 November 2025. Selanjutnya, BKPH Panarukan melakukan tindak lanjut melalui sosialisasi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengendalian, Perhutani juga melaksanakan pengukuran dan penataan batas lahan untuk memastikan kejelasan lokasi secara spasial. Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung kepastian pengelolaan kawasan serta meminimalisasi potensi perbedaan persepsi dan konflik di kemudian hari.

Warganets.id, Bondowoso – Dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, tim juga melaksanakan komunikasi dan dialog dengan masyarakat Desa Tambak Ukir. Sejumlah aspirasi, masukan, serta pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan lahan dan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dicatat sebagai bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.

Baca juga  Imigrasi Jember Gelar Medical Check Up untuk Tingkatkan Kesehatan ASN

Perhutani memandang dinamika yang muncul sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama dalam pengelolaan hutan yang partisipatif. Setiap masukan masyarakat menjadi perhatian untuk penyempurnaan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan agar berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pengaturan pola wanatani (agroforestri);
– Ketentuan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK);
– Penyesuaian dan verifikasi data Perhutanan Sosial sesuai kondisi eksisting di lapangan.

Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, informasi mengenai dugaan deforestasi tidak terkonfirmasi secara faktual. Selanjutnya, diperlukan pendalaman dan penyesuaian administratif sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga ketertiban pengelolaan kawasan serta kondusivitas sosial di masyarakat.

Asisten Perhutani (Asper) Panarukan, Thopik Imam Hidayat, menyampaikan bahwa Perhutani senantiasa membuka ruang dialog serta berkomitmen menjalankan pengelolaan hutan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perhutani mendukung pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Setiap proses dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keseimbangan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial,” ujarnya.

Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terima kasih sudah membaca artikel warganets.id