PTPN I Regional 5 Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum Kasus Perusakan Kebun Kopi Ijen

PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait kasus perusakan tanaman kopi di kawasan Ijen. Perusahaan memastikan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, mengatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh mekanisme penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berharap proses penyelidikan dan penindakan berjalan secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujar Setiyobudi.

Insiden perusakan yang terjadi di area Kebun Ijen mencakup penebangan tanaman kopi seluas kurang lebih 80 hektare dengan estimasi sekitar 159.800 pohon. Selain itu, akses jalan menuju kebun sempat ditutup dan beberapa fasilitas, termasuk kantor afdeling, mengalami kerusakan.

Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis para karyawan dan masyarakat sekitar yang merasa terancam atas situasi tersebut.

Menurut Setiyobudi, dampak paling besar justru dirasakan masyarakat kebun yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas budidaya kopi. Setidaknya 3.500 pekerja lokal terdampak langsung akibat terhentinya kegiatan produksi. Hilangnya pekerjaan membuat pendapatan mereka terputus, sehingga kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan ikut terganggu.

Ia menambahkan bahwa perkebunan merupakan sektor penting yang menggerakkan roda ekonomi lokal. Ketika aktivitas produksi berhenti, maka perputaran ekonomi di masyarakat pun ikut melemah.

“Tanaman kopi bagi masyarakat bukan sekadar komoditas, tetapi harapan jangka panjang yang mereka rawat dan andalkan untuk masa depan keluarganya,” tegasnya.

Baca juga  Forkopimda Jember Kompak Rayakan HUT TNI ke-80: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Diperkuat di Tengah Dinamika Politik Lokal

PTPN I Regional 5 memastikan tetap menjalankan tugas menjaga keberlanjutan aset negara. Kebun kopi yang terdampak merupakan bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif seluas sekitar 7.856 hektare.

Sebagai langkah penguatan, perusahaan meningkatkan pengawasan terstruktur, mempertegas disiplin operasional, serta intensif berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan keamanan aset perkebunan.

Di luar proses hukum yang berlangsung, PTPN I Regional 5 juga menegaskan komitmen jangka panjangnya terhadap masyarakat sekitar melalui penyediaan lapangan kerja, program pemberdayaan, pola kemitraan produktif, serta berbagai kegiatan sosial.

Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk tetap objektif dalam menyikapi informasi yang beredar serta menunggu hasil proses hukum demi menjaga suasana kondusif dan keberlangsungan usaha perkebunan.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini