Perhutani Bondowoso Gandeng LMDH Rengganis Dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

BONDOWOSO, – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso mengukuhkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis. PKS ini memberikan hak pengelolaan lahan dan pemanfaatan kawasan hutan kepada petani kopi yang berada di Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.Senin (10/11/25).

Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Desa Taman Kursi ini menjadi momentum penting bagi 190 warga Desa Tamankursi, yang mayoritas berprofesi sebagai petani kopi. Mereka akan mengelola kawasan hutan dengan sistem bagi hasil yang adil dan transparan.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo, Alfiyah Yustiningrum, S.H., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aris Bintoro, Forkopimcam Sumbermalang, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, Kepala Desa Taman Kursi, Joko Santoso, Ketua LMDH Rengganis, Supardi, beserta seluruh pengurus dan anggota LMDH, serta 190 masyarakat penerima PKS dan peta garapan.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dalam sambutannya menekankan bahwa kerjasama ini adalah wujud nyata implementasi program agroforestry dan komitmen Perhutani dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan produktif. “Melalui kerjasama ini, masyarakat dapat memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk budidaya tanaman produktif, dengan prinsip hutan tetap lestari dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya.

Perhutani juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan kegiatan lapangan. “Kami akan memastikan program ini berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian dan keberlanjutan. Dengan adanya PKS ini, masyarakat dapat bertani dengan aman karena seluruh ketentuan hukum telah tercantum dalam perjanjian,” tegas Munir.

Baca juga  Dinkes Jember Siagakan 700 Tenaga Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jatim

Kasi Datun Kejari Situbondo, Alfiyah Yustiningrum, S.H., menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan dalam PKS. “Kejaksaan akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaan PKS berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aris Bintoro, memberikan apresiasi tinggi kepada Perhutani atas inisiatif kolaboratif ini. “Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat untuk mewujudkan hutan produktif dan lestari. Potensi topografi dan ketinggian di kawasan ini sangat mendukung pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan,” ungkapnya.

Kepala Desa Taman Kursi, Joko Santoso, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. “Semoga kita semua menjadi manusia yang bermanfaat bagi banyak orang. Saya berharap masyarakat dapat menaati seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama Perhutani, dengan prinsip hutan lestari, masyarakat sejahtera,” pesannya.

Ketua LMDH Rengganis, Supardi, juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar hutan. “PKS ini membuka peluang besar bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan. Kami berkomitmen untuk mengelola lahan secara benar dan berkelanjutan demi generasi mendatang,” tuturnya.

Kerjasama ini diharapkan menjadi model sinergi yang sukses antara Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat desa hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.(Tahrir)

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini