Sidang Dugaan Korupsi Sosraperda Jember Memasuki Babak Krusial, Fakta Persidangan Picu Tanda Tanya

Jember, Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan ringan (mamiri) dan makanan berat (mamirat) dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember memasuki tahap krusial pada akhir April 2026.

Dalam sidang ke-8 yang digelar pada 29 April 2026, sejumlah fakta yang terungkap justru memunculkan pertanyaan baru terhadap konstruksi perkara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para saksi di persidangan menunjukkan adanya praktik pengadaan yang dinilai lazim terjadi di lingkungan pemerintahan.

Saksi dari CV Nizar dan CV Afkar Bangun Persada menyampaikan bahwa harga mamiri sebesar Rp21 ribu dan mamirat Rp41 ribu masih tergolong wajar dan sesuai standar umum.

“Harga tersebut merupakan standar umum dan bukan sesuatu yang menyimpang,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini merujuk pada Keputusan Bupati Jember Nomor 118.45/283/1.12/2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023 yang selama ini menjadi acuan resmi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, persidangan juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Tim kuasa hukum menilai bahwa pola pengadaan serupa juga terjadi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tidak pernah diproses secara pidana.

“Jika ini dianggap korupsi, maka seluruh kegiatan dengan pola yang sama seharusnya juga diproses. Faktanya tidak demikian,” tegas tim kuasa hukum.

Fakta lain yang mencuat di persidangan turut memperlemah dakwaan. Seluruh saksi dari enam perusahaan penyedia mengaku tidak mengenal terdakwa, Dedi Dwi Setiawan, serta tidak pernah berkomunikasi dengannya dalam proses pengadaan.

Sebaliknya, para saksi justru menyebut nama lain, yakni Sugeng Raharjo, sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan mereka.

Baca juga  Kampung Jadul di Desa Keting menghadirkan suasana tempo dulu

Dalam persidangan juga terungkap adanya praktik “pinjam bendera”, yakni penggunaan nama perusahaan secara administratif dengan imbalan sekitar dua persen dari nilai pekerjaan.

“Kami hanya dipinjamkan sebagai perusahaan dan menerima fee sekitar 2 persen,” ujar salah satu saksi.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perkara ini lebih mengarah pada persoalan administrasi tata kelola, bukan tindak pidana korupsi.

Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, konsisten, dan berbasis fakta persidangan, bukan sekadar asumsi.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Seiring berjalannya proses hukum, publik kini menanti kepastian: apakah kasus ini benar merupakan tindak pidana korupsi, atau justru mencerminkan praktik umum yang kemudian dipersoalkan secara hukum.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini