JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan narkoba yang menggunakan modus “ranjau”. Cara ini belakangan marak dipakai pelaku untuk mengelabui petugas.
Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Total ada 12 tersangka yang berhasil diamankan dari 12 kasus berbeda. Menariknya, dari jumlah tersebut, lima orang ternyata residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, sejumlah kendaraan, serta peralatan distribusi yang dipakai untuk transaksi narkoba.
Menurut Kapolres Bobby, modus yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Barang haram diletakkan di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, hingga bangunan kosong. Pembeli kemudian menerima koordinat lokasi melalui aplikasi pesan instan, lalu mengambil sendiri barang tersebut.
“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan bahwa modus ranjau kini semakin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.
“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih mendekam di tahanan Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu kurir dan pemasok utama agar rantai distribusi narkoba di wilayah Jember benar-benar terputus.











