close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Jakarta
Sabtu, Februari 14, 2026

Polemik IUP Tumpang Pitu Kembali Mencuat, Pengamat Desak Pemeriksaan Internal PDIP

warganets.id, Isu dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu kembali menjadi sorotan publik. Desakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, kini mengemuka sebelum perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat kebijakan publik, Fauzan LS dari Halim Institute, meminta Mahkamah Partai PDI Perjuangan segera mengambil langkah klarifikasi terhadap kadernya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses kebijakan saat Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.

Menurut Fauzan, publik pada awalnya dijanjikan skema “golden share” sebesar 25 persen untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi. Namun dalam perkembangannya, skema tersebut berubah menjadi hibah saham sebesar 10 persen.

“Awalnya disebut golden share 25 persen sebagai komitmen untuk rakyat Banyuwangi. Tetapi kemudian berubah menjadi 10 persen. Mengapa bisa turun? Siapa yang memutuskan dan apa dasar hukumnya? Ini menyangkut tambang emas, bukan perkara kecil,” tegasnya.

Ia menilai selisih 15 persen tersebut bukan persoalan sepele. Perubahan angka yang signifikan, menurutnya, harus dijelaskan secara terbuka guna menghindari kecurigaan publik.

Fauzan juga menegaskan pentingnya langkah proaktif dari Mahkamah Partai. Klarifikasi internal, kata dia, diperlukan untuk menjaga integritas partai sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran etika kader.

“Jangan menunggu KPK bergerak. Jika partai tidak bertindak, publik bisa menilai ada pembiaran atau perlindungan. Ini menyangkut transparansi dan hak rakyat atas sumber daya alam daerah,” ujarnya.

Dugaan Kejanggalan Pengalihan IUP

Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, memang telah lama menjadi polemik. Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya menyoroti proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo pada 2012.

Pengalihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Namun, proses administrasi disebut berlangsung sangat cepat, hanya sekitar satu pekan sejak surat permohonan diajukan.

Baca juga  PMI Jatim Dorong UDD PMI Jember Segera Raih Sertifikasi CPOB

Aktivis juga menyoroti bahwa pada saat itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih tercatat atas nama perusahaan lama dan belum diperbarui. Ketidaksinkronan dokumen tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sejak 2015, aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu turut memicu konflik antara warga dan aparat keamanan. Isu dampak lingkungan serta tata kelola perizinan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk DPRD Jawa Timur yang sempat memanggil Azwar Anas untuk memberikan klarifikasi.

Meski pemerintah daerah saat itu menyatakan seluruh proses perizinan telah sesuai ketentuan, kritik dari kelompok masyarakat sipil terus bermunculan, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

Fauzan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam daerah. Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengalihan IUP, serta keterbukaan data kepada publik.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tambang emas adalah aset strategis. Setiap kebijakan harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Kasus dugaan pelanggaran IUP tambang emas Tumpang Pitu diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring meningkatnya desakan publik agar persoalan ini diusut secara transparan dan akuntabel.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terima kasih sudah membaca artikel warganets.id