Warganets.id, Bondowoso – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso secara resmi melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).PKS kali ini sebagai upaya penguatan tata kelola hutan dan perlindungan aset negara di wilayah Kabupaten Bondowoso terus diperkuat melalui langkah strategis lintas instansi.
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Perhutani KPH Bondowoso ini merupakan langkah keberlanjutan atas keberhasilan kolaborasi sebelumnya. Kerja sama ini dipandang vital dalam memberikan payung hukum yang kuat bagi operasional Perhutani, terutama dalam menghadapi dinamika sengketa lahan dan tantangan administrasi negara.
Perpanjangan kerja sama juga mencakup spektrum yang luas, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, baik dalam ranah mitigasi maupun non-litigasi. Fokus utama dari sinergi ini adalah penanganan sengketa lahan, perlindungan aset perusahaan, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari Bondowoso, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil oleh Perhutani KPH Bondowoso senantiasa berpijak pada landasan hukum yang objektif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang tidak hanya menguntungkan institusi, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat serta kelestarian ekosistem hutan sebagai aset publik yang berharga.
Pentingnya acara ini tercermin dari kehadiran jajaran tokoh penting daerah yang turut menyaksikan prosesi penandatanganan. Hadir di lokasi acara antara lain Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, serta jajaran manajemen Perhutani dan pejabat struktural Kejari Bondowoso.
Selain unsur pemerintahan, hadir pula tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk Nurul Jamal Habaib, SH, seorang advokat yang dikenal aktif dalam isu penegakan hukum dan lingkungan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan harmonisasi antara aspek teknis kehutanan dan aspek hukum.
Dalam sambutannya, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak Kejaksaan atas dukungan yang konsisten. Ia menekankan bahwa kompleksitas pengelolaan hutan saat ini tidak bisa lepas dari irisan hukum dan administrasi negara yang rumit.
“Komitmen ini sangat penting bagi kami. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang semakin kuat bagi institusi dan aset negara, sekaligus memberikan rasa aman bagi petugas di lapangan dalam menjalankan amanah menjaga hutan,” ujar Misbakhul Munir.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakyul Fikri, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Menurutnya, jaksa sebagai pengacara negara siap memberikan masukan strategis guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di masa depan (preventif) maupun menangani perkara yang sedang berjalan (represif).
“Kerja sama ini adalah bentuk nyata upaya kita bersama dalam menjaga stabilitas pengelolaan sumber daya alam. Kami pastikan setiap kebijakan Perhutani memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Dzakyul Fikri.
Acara yang berlangsung tertib ini ditutup dengan semangat optimisme. Perpanjangan perjanjian ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Melalui sinergi yang solid antara Perhutani KPH Bondowoso dan Kejari Bondowoso, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang patuh hukum, yang pada akhirnya akan berdampak pada keberlanjutan hutan yang lestari serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal bagi masyarakat di wilayah Bondowoso dan sekitarnya.











