Perhutani Bondowoso Tindak Lanjuti Dugaan Pengrusakan Pohon Mahoni Dengan Langkah Hukum

Warganets id, Bondowoso – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menindaklanjuti secara serius temuan dugaan pengrusakan tegakan hutan di wilayah kerjanya. Pada Rabu, 5 Agustus 2025, melalui patroli rutin KRPH Sumber Malang, ditemukan indikasi pengrusakan di Petak 6A3, yang diduga dilakukan dengan cara melubangi batang pohon dan memasukkan zat kimia berbahaya, mengakibatkan kerusakan pada pohon mahoni.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui Wakil Administratur selaku Koordinator Keamanan, Yayan Harianto, menyampaikan bahwa dari temuan awal, sebanyak tiga pohon mahoni mengalami kerusakan berat dan dinyatakan mati, dengan Laporan Awal (LA) Nomor: 003/PLS/SUMN/2025 dibuat segera setelahnya. Lokasi kejadian berada di kawasan hutan yang digarap oleh warga berinisial HLL alias P. NW, dengan luas lahan garapan sekitar 1 hektare.

Pada Senin, 29 September 2025, dilakukan pemeriksaan lapangan bersama Wakil Administratur Bondowoso Utara (Korkam KPH Bondowoso), Komandan Regu Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Asper Besuki, serta Ketua dan Pengurus LMDH Rengganis Desa Taman Kursi. Hasil pemeriksaan menunjukkan empat pohon mahoni mengalami pelubangan: satu dalam kondisi mati berdiri, dan tiga lainnya layu berat yang diperkirakan tidak dapat diselamatkan, dengan indikasi penggunaan zat kimia berbahaya sebagai penyebab. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Taman Kursi dan LMDH Rengganis mengkonfirmasi bahwa lahan tersebut merupakan garapan pihak yang sama.

Yayan menjelaskan bahwa Perhutani pada prinsipnya mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat penggarap. Namun, upaya pembinaan dan peringatan bertahap tidak diikuti dengan tindak lanjut yang sesuai aturan, terutama terkait administrasi kerja sama dan kewajiban pengelolaan. Oleh karena itu, langkah hukum diambil sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada Jumat, 2 Januari 2026, Perhutani KPH Bondowoso secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tegakan hutan kepada Polres Situbondo, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga  Sambut Idul Fitri 1447 H, Warga Umbulsari Berbagi Kebaikan Lewat Donor Darah

Pihak Perhutani menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan negara serta mendukung penegakan hukum, dengan tetap memprioritaskan pembinaan dan kemitraan berkelanjutan bersama masyarakat sekitar hutan.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini