Warganets.id, Bondowoso – Jajaran Polisi Kehutanan dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menggelar patroli gabungan berskala besar di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki.
Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam menertibkan aktivitas penggarapan lahan secara tidak sah di kawasan hutan pangkuan Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, pada Rabu (14/01).
Kegiatan ini merupakan respons strategis terhadap maraknya penggunaan lahan hutan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar tata kelola kehutanan.
Patroli ini tidak hanya melibatkan personel internal Perhutani, tetapi juga menggandeng unsur TNI/Polri, perangkat desa, hingga lembaga masyarakat setempat.
Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Bondowoso, Yayan Harianto, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan perpaduan antara tindakan preventif dan represif terbatas.
Fokus utamanya adalah menekan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) serta memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah dan menertibkan penguasaan lahan hutan secara ilegal. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam koridor hukum.
Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lahan melalui skema kerja sama resmi, seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS), agar memberikan kepastian hukum bagi petani itu sendiri,” ujar Yayan.
Yayan juga menekankan bahwa langkah ini selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), di mana aspek kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.
Dalam penyisiran di kawasan Desa Taman Kursi, tim gabungan menemukan sejumlah titik lahan garapan yang terbukti tidak memiliki dokumen kerja sama resmi dengan Perhutani. Sebagai langkah awal administratif, petugas melakukan pemasangan plang larangan di lokasi tersebut.
Pemasangan plang ini berfungsi sebagai peringatan keras sekaligus penegasan status kawasan bahwa lahan tersebut adalah hutan negara di bawah wewenang Perhutani. Aktivitas pengelolaan tanpa izin diminta untuk segera dihentikan guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di masa mendatang.
Keberhasilan patroli ini didorong oleh kolaborasi yang solid antara Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Polisi Teritorial (Polter) BKPH Panarukan dan Besuki, serta dukungan penuh dari Ketua LMDH Rengganis, Supardi.
Supardi menyatakan bahwa penertiban ini sangat penting untuk menjamin rasa keadilan. Menurutnya, pembiaran terhadap penggarap liar justru mencederai masyarakat desa hutan lainnya yang selama ini telah taat aturan dan membayar kewajiban melalui skema kemitraan resmi.
“Kami mendukung penuh langkah Perhutani. Penertiban ini diperlukan agar fungsi hutan tetap lestari dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya praktik ilegal yang dibiarkan,” tegas Supardi.
Melalui tindakan ini, Perhutani KPH Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Pengamanan hutan secara kolaboratif ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-15 mengenai perlindungan ekosistem daratan.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara perhutani, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan kawasan hutan di wilayah Situbondo dan Bondowoso dapat terjaga dari kerusakan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.











