Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Puger pada Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini merupakan gagasan Bupati Jember Muhammad Fawait untuk mengkolaborasikan Kejaksaan, Inspektorat, dan DPMD dalam mencegah kesalahan tata kelola administrasi pemerintahan desa.
Acara yang berlangsung di Aula Pendopo Kecamatan Puger ini dihadiri seluruh perangkat pemerintahan desa (Pemdes) se-Kecamatan Puger, Camat Puger Beny Armindo Ginting, Kasi Keuangan DPMD Suyono, perwakilan Inspektorat, Kasidatun Kejari Rendi, kepala desa, bendahara desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kawal Desa: Upaya Pencegahan dan Pembinaan
“Kegiatan Kawal Desa merupakan program Pemkab Jember yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dalam rangka pembinaan di desa,” ujar Ginting, sapaan akrab Camat Puger.
Menurutnya, Kejaksaan selaku pengacara negara memberikan pembinaan agar Pemdes lebih baik dalam menjalankan pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku.
Ginting juga berpesan kepada kepala desa agar memanfaatkan Dana Desa (DD) secara maksimal sesuai aturan. “Kalau belum mengerti, bisa berkonsultasi dengan Pemerintah Kecamatan,” tambahnya.
Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Suyono, Kasi Keuangan DPMD Jember, menegaskan pihaknya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa agar pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan. “Hasil pembangunan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan Kawal Desa ini merupakan bentuk sinergi antara DPMD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Jember agar pengelolaan Dana Desa maupun pembangunan fisik tidak melanggar aturan hukum.
Pencegahan Kasus Hukum Dana Desa
Diketahui pada tahun-tahun sebelumnya beberapa kepala desa di Kabupaten Jember tersandung persoalan hukum terkait penggunaan Dana Desa. Melalui program pembinaan ini, Pemkab Jember berharap potensi kesalahan tata kelola dapat diminimalkan sehingga pemerintahan desa berjalan lebih transparan dan akuntabel.











