close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.3 C
Jakarta
Jumat, Februari 13, 2026

Mutasi Internal Perangkat Desa Gambirono, Pemdes Gelar Pelantikan Dan Sumpah Jabatan

Pemerintah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam rangka mutasi internal perangkat desa pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Desa Gambirono.

Mutasi dilakukan pada jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Pergantian Kaur Tata Usaha dan Umum dilaksanakan menyusul berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya yang telah memasuki usia 60 tahun.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gambirono, Budiono, dan disaksikan oleh unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bangsalsari. Turut hadir Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setyono, S.H., Kapolsek Bangsalsari, Danramil 0824/15 Bangsalsari, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para Ketua RT/RW se-Desa Gambirono.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Budiono berharap pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan disiplin, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan Desa Gambirono,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setyono menekankan pentingnya komitmen, koordinasi, dan sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Saya berharap perangkat desa yang baru dilantik memiliki komitmen kuat dan mampu membangun kekompakan dengan rekan kerja. Utamakan koordinasi dan komunikasi yang baik, karena pemerintahan desa tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung dan bersinergi,” tegasnya.

Selain prosesi pelantikan, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi terkait administrasi pemerintahan desa. Materi tersebut menekankan pentingnya tertib administrasi, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta kelengkapan dokumen sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya.

Kedua pejabat yang dilantik berhak menerima penghasilan tetap serta tunjangan tambahan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terhitung sejak tanggal pelantikan. Ketentuan tersebut dapat mengalami perubahan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya.

Baca juga  Perhutani Bondowoso Raih Prestasi Unggul di Innovation Award 2025 Dan Kick Off PeFi Festival 2026

Dengan dilaksanakannya pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan Desa Gambirono semakin efektif, profesional, dan solid dalam mendorong kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terima kasih sudah membaca artikel warganets.id