KPK Dalami Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dugaan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Halim didalami keterangannya lantaran sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, sebelum diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Mendes PDTT.

“Waktu terjadinya dugaan korupsi hibah Jatim itu saat yang bersangkutan masih anggota DPRD. Maka penyidik perlu informasi terkait pokir (pokok pikiran) dari beliau,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

dikutip dari kompas.com ,Selain itu, KPK juga menelusuri peran La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Asep menyebut, pihaknya mendalami sejumlah program KONI yang diduga terkait dengan aliran dana hibah pokir.

“Dana hibah ini dititipkan di beberapa SKPD. Karena itu kami memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, hingga pejabat struktural untuk mengonfirmasi penerimaan dana tersebut,” jelasnya.

Adapun terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, penyidik KPK menggali keterangannya mengenai mekanisme hibah antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami menelusuri asal-usul dana pokir, bagaimana pembagiannya, pengaturannya, serta pertemuan-pertemuan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Asep.

21 Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi serta Anwar Sadad, Anggota DPR RI yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Baca juga  Tips Merawat AC Supaya Awet

Empat tersangka lain yang kini ditahan sebagai pemberi suap adalah Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029, eks swasta Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta Blitar), Sukar (eks Kepala Desa, Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).

Mereka ditahan 20 hari pertama sejak 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini