close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.8 C
Jakarta
Rabu, Februari 4, 2026

Jember Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,11 pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemerintah Kabupaten Jember kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember resmi ditetapkan sebagai badan publik dengan kualifikasi Informatif.

Dalam laporan hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Jember berhasil meraih total nilai 98,11, meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 93,98. Peningkatan ini sekaligus menegaskan konsistensi Jember dalam mempertahankan predikat Informatif pada tingkat provinsi.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tiga tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat, yakni pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan skor 98,85, tahap verifikasi faktual atau visitasi sebesar 99,14, serta presentasi dan wawancara yang memperoleh nilai 96,00.

Hasil ini menempatkan Kabupaten Jember di jajaran elit pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki komitmen tinggi terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Menanggapi capaian tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan layanan informasi yang mudah, cepat, dan akurat bagi masyarakat.

“Predikat Informatif ini bukan sekadar penghargaan, melainkan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus membuka diri. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diakses serta diawasi langsung oleh publik,” ujarnya.

Regar menambahkan bahwa penilaian Monev tahun 2025 dinilai lebih komprehensif karena mencakup aspek akuntabilitas dan partisipasi publik yang diukur secara terstruktur.

Menurutnya, keberhasilan Jember dalam mempertahankan standar tinggi keterbukaan informasi juga ditopang oleh kinerja badan publik hingga tingkat akar rumput.

Baca juga  Pelajar Putri NU Panti Gelar Donor Darah Sambut Hari Santri Nasional 2025

“Ke depan kami tidak akan berpuas diri. Inovasi digital akan terus kami dorong agar layanan informasi publik semakin cepat dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hingga ke pelosok desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Regar mengungkapkan bahwa komitmen keterbukaan informasi di Kabupaten Jember akan semakin diperkuat pada tahun 2026 seiring dengan dukungan penuh Bupati Jember, Gus Fawait.

Salah satu langkah konkret yang akan dimaksimalkan adalah penguatan kanal pengaduan publik Wadul Gus’e sebagai sarana partisipasi masyarakat.

Sebagai informasi, penetapan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ini dilakukan di Sidoarjo pada 14 November 2025 oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto.

Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan seluruh badan publik di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember, dapat terus menjaga integritas dan transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terima kasih sudah membaca artikel warganets.id