close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 4, 2026

Kurang Transparansi, Warga KTH Hadang Aktivitas PT BSI di Tumpangpitu

Alasan para penambang emas tradisional berani menghadang aktivitas pengeboran yang dilakukan PT BSI di kawasan Gunung Tumpangpitu akhirnya terungkap dalam forum hearing bersama DPRD Banyuwangi.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Tri Tresno Sukowono, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika PT BSI melakukan pengecekan sampel di Petak 81—area yang selama ini menjadi lahan garapan kelompok tani.

“Kami mempertanyakan kejelasan status lahan yang saat ini dikelola KTH Tambak Agung dan berada di kaki Gunung Tumpangpitu,” ujar pria yang akrab disapa Suko tersebut.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi antara pemerintah desa dan warga terkait komunikasi dengan PT BSI. “Kami meminta Pemerintah Desa Pesanggaran, Pak Sukirno, agar lebih terbuka dan bersedia menjembatani keluhan masyarakat kepada PT BSI,” tegasnya saat menghadiri hearing dengan Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Hearing yang berlangsung Kamis (13/11/2025) itu dihadiri perwakilan PT BSI, BPN/ATR Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Camat Pesanggaran, serta Kepala Desa Pesanggaran. Suasana sempat memanas ketika perwakilan KTH dan Kepala Desa terlibat perdebatan terkait pengelolaan lahan.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menilai bahwa akar persoalan adalah minimnya komunikasi antar pihak.

“Masalahnya jelas. Kurang komunikasi dan kurang transparansi antara pemerintah desa, warga, dan PT BSI,” tegasnya. Ia berharap persoalan ini segera diakhiri dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari. “Kami di Komisi IV berupaya mencari solusi agar situasi kembali kondusif.”

Dari sisi legalitas, KSS Hukum, Komunikasi, dan Agraria (HKA) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menegaskan bahwa lahan di Petak 81 secara resmi telah disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola oleh PT BSI.

“Secara legal memang PT BSI yang berhak mengelola. Sementara KTH Tambak Agung selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian,” jelasnya.

Baca juga  Siswa SMKN 4 Jember Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Sementara itu, Government Relation Supervisor PT BSI, Muhammad Alhajj Dzulfikri, menyatakan bahwa pihaknya siap mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Harapannya semua dapat menurunkan ego masing-masing. Kami akan mencari jalan tengah,” ujarnya. Dzulfikri menambahkan bahwa PT BSI telah mengantongi izin lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami sudah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksploitasi,” tandasnya.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terima kasih sudah membaca artikel warganets.id