close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 4, 2026

Ustadz Jadi Korban Penipuan Ritual, Polres Jember Bongkar Modus Licik Berkedok Agama

Jember – Polres Jember berhasil mengungkap kasus penipuan yang tergolong unik sekaligus miris. Modusnya berbalut ritual keagamaan, hingga membuat seorang ustadz sekaligus pengasuh pondok pesantren menjadi korban.

Kasus ini terkuak dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Rabu (1/10/2025). Korban diketahui bernama Ahmad Rofik Hasan (53), seorang muballigh sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung. Akibat tipu daya pelaku, korban mengalami kerugian besar setelah termakan janji manis yang dibungkus dengan dalih “ritual kesuksesan”.

Tersangka berinisial Tahmid Rifa’i alias Abah Kamid (43), warga Lampung Tengah. Dengan mengaku sebagai seorang kyai dari Lampung dan mendekatkan diri melalui jejaring pesantren, tersangka berhasil membuat korban percaya.

Menurut penyelidikan polisi, sejak Juli hingga September 2025 pelaku menjalankan modus dengan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki “ilmu khusus”. Ia membaca garis tangan korban dan menyebut ada penghalang mistis yang hanya bisa disingkirkan lewat ritual tertentu. Ritual itu di antaranya berupa pembelian emas 21 gram senilai Rp18 juta, menjalani puasa selama delapan hari, hingga mengamalkan doa-doa tertentu.

Tidak berhenti di situ, pelaku semakin licik dengan menyerahkan sebuah kartu ATM BCA kosong kepada korban. Ia mengklaim kartu tersebut berisi miliaran rupiah dan bisa ditarik Rp100 juta per hari setelah ritual selesai. Terpedaya janji manis itu, korban akhirnya terus mentransfer uang ke rekening pelaku.

Akibatnya, sejumlah harta korban raib, termasuk uang, ponsel, bahkan sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam, hingga dokumen perbankan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kekayaan instan, apalagi dengan embel-embel agama.

Baca juga  Tes Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Rambipuji Berjalan Lancar

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah percaya janji-janji yang terdengar terlalu indah, apalagi jika dibungkus ritual keagamaan,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat. Masyarakat diimbau segera melapor bila menemukan modus serupa, agar kasus ini tidak lagi memakan korban.

Trending
Berita terkait

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terima kasih sudah membaca artikel warganets.id