Jember – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd., membuat gebrakan penting dengan mengumumkan kenaikan gaji pegawai. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja seluruh jajaran PMI, baik di markas, Unit Donor Darah (UDD), maupun gerai pelayanan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung dalam rapat koordinasi bersama pengurus PMI Kabupaten Jember, Senin (29/9/2025). Zainollah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kemanusiaan yang diberikan PMI kepada masyarakat.
“Kita harus selalu memiliki pemikiran yang bersifat emergency dan terarah. Khususnya dalam penyediaan stok darah di UDD dan pelayanan tanggap kebencanaan,” ungkap Zainollah.
Mulai September 2025, gaji pokok pegawai resmi dinaikkan sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat pula penyesuaian pada tunjangan pangan yang sebelumnya hanya Rp10 ribu per kepala, kini naik menjadi Rp15 ribu. Tunjangan ini berlaku maksimal untuk dua anak yang ditanggung.
Kebijakan tersebut, menurut Zainollah, diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi seluruh staf PMI Jember. “Kenaikan gaji ini adalah bentuk penghargaan. Saya menuntut kewajiban, tetapi panjenengan juga punya hak. Hak itu harus dipenuhi secara bertahap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainollah menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama organisasi. Mulai dari kerapian berpakaian hingga ketertiban dalam menjalankan tugas lapangan, semua diharapkan mencerminkan profesionalitas PMI.
Ia juga memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) PMI Jember pada 24 September lalu serta partisipasi dalam Jumbara Gresik.
“Harapan saya ke depan, disiplin tetap dijaga. Tertib berpakaian, rapi, karena kegiatan kita selalu bersentuhan dengan lapangan,” tambahnya.
Zainollah menggambarkan hubungan antara hak dan kewajiban sebagai dua hal yang saling menopang, layaknya pohon palm yang hanya bisa berbuah bila tumbuh berdampingan. “Hak dan kewajiban harus seimbang agar organisasi bisa berjalan sehat,” ujarnya.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai PMI Jember lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik serta terus meningkatkan kinerja demi kemanusiaan.











